Connect with us

Hukum

KPK Periksa Eks Presdir PPT Energy Trading Tokyo Terkait Dugaan Korupsi Investasi

Diterbitkan

pada

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK memeriksa mantan Direktur PPT energing Trading. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur PPT Energy Trading (PPT ET) Tokyo, Mochamad Harun, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7). Mochamad Harun yang menjabat sebagai Presiden Direktur PPT ET Tokyo sejak 2012 hingga Januari 2020 hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading,” kata Budi Prasetyo.

Berdasarkan catatan KPK, Mochamad Harun tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.48 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 30 Juli 2025. Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi modal serta pinjaman jangka panjang yang berlangsung pada periode 2015 hingga 2022.

Advertisement

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah MH yang berasal dari PPT ET, serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.

KPK menyebut perkara ini memiliki keterkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada periode 2011–2021.

PPT Energy Trading merupakan perusahaan patungan Indonesia-Jepang yang bergerak di sektor energi. Berdasarkan informasi perusahaan, PT Pertamina (Persero) menguasai 50 persen saham PPT ET, sedangkan 50 persen sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan asal Jepang.

Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, serta Nippon Steel Engineering.

Advertisement

Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PPT Energy Trading.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement