Kesehatan
BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Kandungan Merkuri hingga Pemicu Kanker Ditemukan

Sejumlah kosmetik ditarik karena mengandung bahaya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya setelah dilakukan pengawasan selama triwulan I 2026. Produk-produk tersebut dinilai berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan organ hingga kanker.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.
“Seluruh produk yang ditemukan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan setelah melalui pengujian laboratorium,” kata Taruna dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dari 11 produk yang ditarik, empat di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk kosmetik lokal, dua produk impor, dan tiga produk tanpa izin edar.
BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Beberapa produk yang menjadi sorotan antara lain kosmetik merek Madame Gie dan produk sampo antiketombe.
Menurut BPOM, kandungan bahan tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan serius bagi pengguna. Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko membahayakan janin. Sementara deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Di sisi lain, hidrokinon dan merkuri disebut dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen serta iritasi. Paparan merkuri juga berpotensi merusak organ tubuh, termasuk ginjal.
BPOM juga menyoroti kandungan 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang berpotensi memicu kanker. Khusus pewarna merah K10, zat tersebut juga dinilai dapat mengganggu fungsi hati.
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk dan menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, hingga impor kosmetik terkait. Pengawasan dan penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi serta jalur distribusi di sejumlah daerah melalui unit pelaksana teknis BPOM.
Taruna menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
“Produk kosmetik wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.***














