Connect with us

Kesehatan

Hasil PCR Positif bukan Vonis Mati

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tes PCR menjadi penting dengan makin meningkatnya kasus Covid-19

Tes PCR menjadi penting dengan makin meningkatnya kasus Covid-19

FAKTUALid – Makin meningkatnya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia sehingga pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  membuat tes PCR menjadi pembicaraan lagi. Apalagi  untuk keperluan tracing Covid-19 pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

Selain membuat kerepotan, tes PCR juga mendatangkan kekhawatiran bagi yang menjalaninya. Apalagi jika sampai hasil tesnya positif.

Tetapi tunggu dulu. Ada yang menyatakan, tidak perlu panik kalau hasil PCR positif saja.

Siapa lagi kalau bukan dr Samuel L Simon yang sempat menggegerkan dengan menyebut tes pcr sebagai tes iblis.

 Dalam akun twitternya dr Simon menulis, edukasi tentang PCR yang sangat menakutkan. “Jangan panik kalo hasil PCR positif doang, minta juga hasil CT nya.”

Advertisement

Dia lalu memberikan cara untuk membacara nilai CT dan kesimpulannya.

CT  0 – 11 hasil lab invalid

CT 12 – 20 buanyak virus

CT 21 – 30 fase penyembuhan

CT 31 – 40 sembuh

Advertisement

Kemudian dia mengingatkan, PCR tidak perlu diulang karena tes PCR tidak bisa membedakan fragmen virus yang hidup atau mati.

Kalau hasil PCR tidak disertai CT value mohon diminta, jangan terjebak dalam kebodohan.

“Jadi jangan panik kalo hasil PCR positif doang, bukan vonis mati,” tulisnya lagi di penutup statusnya.

Sekedar diketahui, PCR atau polymerase chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona.

Advertisement

Syarat Perjalanan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi.

Kewajiban itu selama kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam konferensi pers virtual, Kamis, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Marves mengemukakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama.

Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Advertisement

Selain itu, ujar dai, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” ujarnya.

Sementara itu untuk keperluan tracing Covid-19, kata dia, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,” kata Luhut.

Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement