Internasional
Berlaku 1 Januari 2026, Meksiko Tetapkan Tarif Impor Hingga 35 Persen Termasuk untuk Indonesia

Salah satu produk tekstil Indonesia adalah produk yang sering diekspor ke luar negeri, termasuk Meksiko. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Mulai 1 Januari 2026, Meksiko resmi menetapkan tarif impor hingga 35 persen terhadap produk dari negara-negara yang tidak terikat perjanjian perdagangan bebas, termasuk Indonesia.
Kementerian Ekonomi Meksiko mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa, 30 Desember 2025. Tarif impor itu juga berlaku untuk negara-negara Asia lain seperti China, India, Korea Selatan, dan Thailand.
Regulasi baru itu merevisi tarif atas 1.463 produk dari berbagai sektor, antara lain otomotif, tekstil, plastik, baja, peralatan rumah tangga, aluminium, mainan, mebel, alas kaki, kertas, sepeda motor, dan kaca.
Baca Juga : Duh! Trump Tetap Kenakan Tarif Impor Sebesar 32 Persen untuk Indonesia
Kementerian Ekonomi Meksiko menyatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi sekitar 350.000 lapangan kerja di sektor-sektor sensitif, seperti alas kaki, tekstil, baja, dan otomotif.
Tarif impor itu juga diharapkan mendukung “reindustrialisasi yang berdaulat, berkelanjutan, dan inklusif pada sektor-sektor strategis” di Meksiko.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah disetujui Kongres Meksiko, yang menegaskan bahwa tarif itu tidak ditujukan kepada negara tertentu, melainkan untuk memperkuat industri strategis nasional.
Pemerintah Meksiko menyebut tarif baru itu akan meningkatkan kandungan lokal dalam rantai produksi hingga 15 persen, sekaligus mendorong produsen domestik mengurangi ketergantungan pada bahan impor.
Baca Juga : Negosiasi Tarif Impor AS-RI sudah Lewat Target 60 Hari
Selain itu, kebijakan ini diperkirakan menciptakan 1,5 juta lapangan kerja dan meningkatkan investasi domestik hingga 28 persen dari produk domestik bruto (PDB) Meksiko.
Langkah tersebut menuai kritik dari China. Pada 11 Desember, Kementerian Perdagangan China mengecam kebijakan tarif impor Meksiko dan menyerukan dialog.
“China selalu menentang kenaikan tarif sepihak dalam segala bentuknya dan mendesak Meksiko untuk segera memperbaiki praktik unilateralisme dan proteksionisme yang keliru,” kata kementerian tersebut.
Pada 12 Desember, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif impor tersebut tidak berdampak bagi Indonesia sehingga pemerintah RI tidak berencana untuk bernegosiasi dengan Meksiko.***














