Hukum
Biadab! Empat Orang Dewasa Keroyok Balita di Demak Hingga Tewas

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono tunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang balita R (2), harus mengalami nasib nahas. Ia menjadi korban pembunuhan biadab yang dilakuka empat pria dewasa di Kabupaten Demak, Jateng.
Lebih sadis lagi, setelah dibunuh jasad bocah itu dibuang oleh empat pelaku yakni KA (24), MN (32), MS (30), dan MR (24) di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Kamis (23/12/2021), sebelum akhirnya ditemukan warga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, motif pelaku membunuh konon karena sejak kedatangan keluarga korban dari Samarinda, pelaku mengalami sakit. Mereka menduga ayah korban memiliki ilmu hitam (guna-guna)
“Akibatnya pelaku merencanakan pengeroyokan terhadap korban, dengan cara memukuli menggunakan kayu balok. Motif lain pelaku membunuh, karena saat mereka membawa lari korban R, didalam mobil bocah tadi menangis histeris. Para pelaku jengkel, lalu menganiaya hingga korban tewas didalam mobil,” kata Agil dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).
Awal mula kejadian, lanjut Agil, orang tua korban suami istri beserta kedua anaknya dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berkunjung ke Kabupaten Demak. Kedatangan merek diundang sendiri ileh para pelaku, untuk diajak berziarah dan menjalankan bisnis.
“Pelaku juga menanggung biayai perjalanan korban sekeluarga dengan pesawat dari Kota Balikpapan ke Kota Semarang. Kemudian para pelaku menjemput korban di Semarang lalu diajak tinggal di rumah kontrakan milik para pelaku di Jalan Sultan Adi Wijaya Mangunjiwan Demak Rt 05 Rw 01 Kecamatan Demak Kabupaten Demak,” paparnya.
Antara 2 pekan tinggal di rumah kontrakan, aktifitas sehari-hari suami isteri itu diajak ziarah para pelaku ke makam-makam leluhur di Demak. Akan tetapi selama keluarga tersebut tinggal di rumah kontrakan, para pelaku menduga keluarga korban menggunakan ilmu hitam, yang menyebabkan para pelaku serta keluarganya menderita sakit,” jelasnya.
Terkait peristiwa itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras perbuatan para pelaku yang tega membunuh bayi tak berdosa.
Mereka siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga balita yang menjadi korban pembunuhan di Demak tadi.
“Sesuai mandatnya, LPSK bisa memberi pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (25/12/2021).
Menurut Edwin, sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapat pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.
“Apalagi ayah korban sendiri yang juga korban pengeroyokan, bisa mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” terang Edwin.
Edwin menyebut, LPSK memberi apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Polres Demak yang berhasil menangkap seluruh pelaku pembuhan bocah tak berdosa tersebut.***














