Connect with us

Hukum

Diimingi Uang 10 Ribu, Pria di Pemalang Tega Mencabuli Keponakannya yang Dibawah Umur

Avatar

Diterbitkan

pada

Pria di Pemalang Tega Mencabuli Keponakannya yang Dibawah Umur

Diimingi Uang 10 Ribu, Pria di Pemalang Tega Mencabuli Keponakannya yang Dibawah Umur (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pria berinisal S asal Pemalang berusia 47 berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui bocah yang dicabuli berulang kali tersebut adalah keponakannya sendiri. Dia diamankan setelah 4 tahun lamanya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan, S ditangkap di Tangerang, Banten, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) lalu.

“Tersangka melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang,” kata Ferry, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Cabuli Anak Tetangganya Sendiri, Pria Kediri Diringkus Polisi

Peristiwa terakhir pada bulan Juni 2018 atau sekitar 4 tahun yang lalu, terang Ferry, tepatnya saat korban yang masih berusia 13 tahun.

Advertisement

Untuk melancarkan aksinya, tersangka membujuk dan merayu korban, dengan imbalan memberi uang Rp 10.000 pada korban yang masih keluarganya atau keponakannya.

Perbuatan bejat pria di pemalang tega mencabuli keponakannya itu terungkap pada Juni 2018. Bermula ketika korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada ibunya. Sang ibu yang geram lalu melapor ke polisi.

“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” ujarnya, melansir PanturaPost, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Wali Kota Solo Apresiasi Korban Pencabulan Berani Speak Up

S yang merupak pria di Pemalang tega mencabuli keponakannya itu dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Ferry.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement