Connect with us

Politik

Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Lembaga Terkait Kasus Kematian Brigadir J, LPSK dan Kompolnas Dicecar

Avatar

Diterbitkan

pada

Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Lembaga Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Lembaga Terkait Kasus Kematian Brigadir J, LPSK dan Kompolnas Dicecar (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (22/8/2022) untuk mendapatkan penjelasan terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa mereka akan meminta penjelasan mengenai perkembangan terakhir kinerja para mitra. Dia menyebutkan, kinerja Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan dibahas.

“Prinsipnya kami ingin semua mitra menjalankan tupoksinya masing-masing demi mempercepat pengusutan kasus tersebut,” kata Habiburokhman.

Adapun rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR pukul 10.00 WIB itu disebut ingin mendalami dan mengetahui kasus kematian Brigadir J yang menggemparkan publik. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni yang sekaligus menjadi ketua dalam rapat tersebut.

Baca juga: Kabareskrim ungkap, Putri yang Mengajak RE, RR, KM, dan Brigadir J ke Duren Tiga

“Untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas terkait Brigadir J ini. Maka hari ini kami Komisi III meminta penjelasan dari Ketua Komnas HAM, Ketua LPSK dan Ketua Kompolnas,” ujar Sahroni, Senin (22/8/2022).

Advertisement

Pertanyaan kepada LPSK

Dalam rapat tersebut, Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan interupsi tentang permasalahkan soal LPSK yang memberikan rilis bahwa LPSK akan menghadap ke Komisi III.

“Saya mau bertanya kepada LPSK dulu, dari sore kemarin, ini yang rapat di sini based-nya akan menghadap kita atau mereka diundang? Semua tahu di running text (televisi) itu LPSK akan menghadap ke Komisi III, perjelas dulu saja,” ujar Cucun.

Sahroni menjelaskan jika memang betul semua lembaga yang hadir merupakan hasil dari pemanggilan atau undangan Komisi III. “Iya, tapi ini mereka rilisnya mereka akan ke sini untuk menghadap, bukan diundang,” jawab Cucun.

Baca juga: LPSK Koordinasi Bareskrim terkait JC Bharada E, Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

“Pak ketua (LPSK) silahkan dijawab,” ucap Sahroni ke ketua LPSK, melansir Gatra.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo langsung membantah tuduhan tersebut. Ia merasa tidak mengeluarkan rilis apapun terkait rapat hari ini.

Advertisement

“Kami tidak mengeluarkan rilis apapun, apalagi istilah menghadap ya, tapi barangkali bahwa LPSK diundang dan akan hadir, itu saja, sama sekali tidak ada rilis dari LPSK,” kata Hasto.

Cucun kemudian meminta penegasan jika LPSK sama sekali tidak membuat rilis tersebut. Hal itu ditengahi oleh Sahroni yang tidak ingin ada isu beredar di Komisi III yang hanya diam saja sampai menerima suap.

“Maka hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi (pada Brigadir J) dan apa yang berproses perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Sahroni.

Pertanyaan kepada Kompolnas

Sementara itu, wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, mempertanyakan tugas Kompolnas dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Usai Meninjau TKP, Komnas HAM: Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Terang-benderang

“Tugas kompolnas itu apa sih sebenarnya?,” kata Desmond, dalam rapat.

Advertisement

Mahfud menjelaskan, tugas Kompolnas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi dalam kasus yang sedang ditangani. Sebab, Kompolnas merupakan mitra Mabes Polri.

“Komplnas itu pengawas eksternal Polri. Jadi dia mitra. Saya waktu ketemu pertama sebagai kompolnas saya bilang ke Kapolri saya tidak akan menjadi seperti pengawas dulu seperti itu. Kita kerja sama saja kalau kita punya masukan kita sampaikan. Itu sejak awal Kapolri dilantik saya bilang begitu. Kami tempatkan diri sebagai mitra,” jelas Mahfud.

Desmond pun kembali bertanya, apakah pengawasan dan rekomendasi yang diberikan Kompolnas direspon oleh Kapolri. Dia pun menyinggung soal kasus KM 50.

“Pak, Kalau posisi sebagai mitra, apa bedanya dengan DPR? Sama saja,” ucap Desmond, sebagaimana dikutip Merdeka, Senin (22/8/2022).

“Sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak? Kalau kapasitas cuma jadi jubir sepeti itu yang tidak perlu ada Kompolnas. Kasus KM 50 gimana? Bapak pernah bikin catatan itu kepada kepolisian?,” sambungnya.

Advertisement

Baca juga: Kerja Marathon, Timsus Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke JPU

Mahfud pun mengakui, bahwa kalau rekomendasi yang diberikan pihaknya kepada Kapolri banyak yang mendapatkan respons. Termasuk, kasus KM 50.

“Saya pernah kirim surat langsung (ke Kapolri). Itu urusan kapolri. Saya pernah sebagai Menko Polhukam, ketua kompolnas, ini hasil penyidikan tindak lanjuti. Resmi tertulis pak,” papar Mahfud.

Desmond pun meminta agar Kompolnas dan Kapolri dapat bekerjasama. Sehingga setiap kasus yang tengah ditangani dapat terungkap secara jelas.

“Yang saya tanya tugas bapak itu direspons enggak? Kalau tidak direspons maka tidak perlu ada Kompolnas. Kalau direspons berarti ada kompolnas. Polri semakin maju. Kan begitu Pak. Kita kan bernegara. Bukan menang-menangan,” imbuh Desmond.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement