Hukum
Hadir di Sidang Perdana Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Tegakkan Hukum Supaya Keadilan Berdiri Tegak
FAKTUAL-INDONESIA: Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J dilaksanakan pada hari ini, Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Eka Prasetya selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan pihak keluarga dan kuasa hukum akan menghadiri sidang perdana Ferdy Sambo dkk hari ini.
“Kami akan menghadiri sidang besok (hari ini). Iya (termasuk keluarga),” ujar Eka, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Dkk Hari Ini Dikawal 170 Personel Polres Jaksel dan Pengunjung Dibatasi
Kuasa hukum dan pihak keluarga berharap jaksa hingga hakim yang menangani sidang ini menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Semoga jaksa, hakim, menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah jabatan dalam menegakkan hukum supaya keadilan berdiri tegak,” ujar Eka, dikutip dari Kompas, Senin (17/10/2022).
Telah diberitakan sebelumnya, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dkk.
“Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/10/2022) pagi.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Baca juga: Disidang 17 Oktober 2022, Ternyata Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Masih Kurang
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kaus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
“Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.***