Hukum
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Dilimpahkan, Ada Pistol dan Senjata Laras Panjang
FAKTUAL-INDONESIA: Barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada hari ini, Selasa (4/10/2022). Namun pelimpahan tahap 2 ini dilakukan secara terpisah terpisah.
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, (4/10/2022).
Barang bukti itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada pukul 10.00 WIB. Mengenai barang bukti, Andi mengirimkan empat foto barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jaksel. Pada salah satu foto tampak ada lima senjata api (senpi).
Baca juga: Berkas Kelima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah P-21
Melansir Gatra, ada empat buah senpi di antaranya berjenis pistol. Sedangkan, satu lainnya adalah senjata laras panjang. Selain itu, ada bukti sejumlah dokumen. Penggelaran barang bukti itu terlihat dilakukan di ruang Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jaksel.
Sementara itu, pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, (3/10). Penundaan dilakukan setelah berkoordinasi JPU.
“Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari jaksa penuntut umum sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu, (5/10),” kata Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, (3/10/2022).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sudah ditetapkan kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***