Hukum
Ferdy Sambo Dkk Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
FAKTUAL-INDONESIA: Hari ini, Rabu (5/10/2022), para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pelimpahan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sesuai ketentuan hukum acara, jaksa penunutut umum menerima tanggang jawab tersangka dan barang bukti yang akan diserahkan hari ini,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Turunkan Jaksa Terbaik untuk Kasus Sambo, Kejagung Pastikan JPU Terhindar dari Ancaman dan Teror
Adapun tersangka yang diserahkan hari ini terkait pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan untuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam kesempatan itu, Fadil menerangkan perihal barang bukti, pihaknya telah melakukan verifikasi, sehingga pelimpahan tahap dua bisa dilakukan hari ini.
“Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur undang-undang bahwa JPU sesuai hukum acara pidana berweanng melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar Fadil, mengutip Gatra.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Dilimpahkan, Ada Pistol dan Senjata Laras Panjang
Dia memastikan pihaknya bakal segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Dengan begitu, kasus ini bisa segera mendapat kepastian hukum.
“Kami ingin perkara ini mendapat pengadilan dan kepastian hukum. Kami tidak akan menunda-nunda dan sesegera meungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan sempurnakan,” pungkasnya.***