Connect with us

Hukum

168.196 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-77, 2.725 Langsung Bebas

Avatar

Diterbitkan

pada

Narapidana Dapat Remisi HUT RI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, sebanyak 168.196 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-77 di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/8/2022). (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, memberikan Remisi Umum (RU) Tahun 2022 bagi 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia (RI) Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia (RI).

Berkat remisi tersebut, tercatat ada 2.725 Warga Binaan Pemasyarakatan yang dinyatakan langsung bebas.

“Saya atas nama Pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima Remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, saat menyerahkan remisi di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: 1.252 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” sambungnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/8/2022).

Penyerahan Remisi dihadiri empat WBP perwakilan penerima Remisi, yaitu MD (39) dari Rutan Kelas IIA Jakarta, AA (26) dari Lapas Kelas IIA Salemba, MFT (32) dari Rutan Kelas IIA Jakarta, dan AS (24) dari Lapas Kelas IIA Salemba.

Advertisement

Yasonna berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berreintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Pun, Menkumham berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

Remisi umum Tahun 2022 terdiri atas 166.191 penerima RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 penerima RU II (langsung bebas). Terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima Remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.

Baca juga: Nyepi 2022, 1.117 Narapidana Beragama Hindu Menerima Hadiah Remisi

Pemberian RU Tahun 2022 ini juga ditaksir menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.

Mereka yang menerima remisi ini terdiri dari narapidana yang tengah menjalani masa pidana  Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menkumham menegaskan pemberian Remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Menurutnya, pemberian Remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik.

Para warga binaa telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.

Selain pemberian Remisi, dalam rangkaian upacara kemerdekaan juga dilakukan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdian mereka. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca