Hukum
Vonis Banding Ammar Zoni, Hukuman Bertambah 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara
FAKTUAL-INDONESIA : Banding yang diajukan Ammar Zoni atas kasus narkoba memperberat hukumannya. Hakim memvonis 3 tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman Ammar Zoni setahun. Hukuman mantan suami Irish Bella itu kini menjadi 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan dendan sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi hasil putusan banding dikutip Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga : Irish Bella Menikah Lagi, Ini Kekecewaan Ammar Zoni
Dengan keputusan banding itu, Ammar Zoni disebut pasrah dan siap menjalani hukuman.
“Kita sudah beritahu hasil putusannya dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, seperti dikutip detikcom, Jumat, (8/11/2024).
Atas putusan banding itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan pihak Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi.
“Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” ucap Jon Mathias.
Baca Juga : Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
Sebagai informasi, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dia diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam.
Ini adalah kasus narkoba yang ketiga bagi Ammar Zoni. Pertama, sebelum menikah dengan Irish Bella. Kedua, setelah menikah dengan Irish Bella, lalu ketiga saat dia digugat cerai hingga akhirnya cerai dengan Irish Bella.***