Connect with us

Hukum

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

Avatar

Diterbitkan

pada

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya aktor Ammar Zoni dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh hakim penuntut umum karena dinyatakan terbukti bersalah menggunakan narkoba.  Mantan suami artis Irish Bella ini pun terlihat berkaca-kaca menahan air matanya saat mendengar putusan hakim.

“Menetapkan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ucap Majelis Hakim saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024).

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga dia juga merupakan pengedar narkoba.

Baca Juga : JPU Tolak Pembelaan Ammar Zoni, Ada Kode Ikan dan Sayur dalam Jual Beli Narkoba

Bukan hanya hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenai denda Rp 1 miliar. Kalau gak bisa bayar denda itu, hukumannya bakal ditambah tiga bulan penjara lagi.

Mantan suami Irish Bella ini memang sudah lama terseret dalam kasus narkoba, dan kali ini vonisnya benar-benar jatuh.

Advertisement

Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan Ammar yang sudah dijalani selama proses hukum ini akan dikurangkan dari total hukuman penjaranya.

Saat vonis dibacakan, Ammar Zoni terlihat berkaca-kaca, gak bisa menyembunyikan perasaannya. Tapi, dengan tegar dia menerima keputusan tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia. Saya terima,” ucap Ammar sambil menunduk.

Bahkan, pengacaranya, Jon Mathias, juga langsung menyambung dengan kata “Terima.”

Meski Ammar Zoni sudah legowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan vonis ini. Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Advertisement

Baca Juga : Ini Penyebab Ammar Zoni Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun

Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. Jadi, kita masih harus tunggu apakah JPU bakal terima vonis ini atau malah ajukan banding.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement