Connect with us

Hukum

SYL Kirim Surat Permohonan kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin agar Jadi Saksi Meringankan

Avatar

Diterbitkan

pada

SYL Kirim Surat Permohonan kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin agar Jadi Saksi Meringankan

SYL. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sidang kasus korupsi di kementerian pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Penasihat hukum SYL meminta Presiden RI Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang di pengadilan.

Jika permintaan itu ditolak, kuasa hukum SYL mengakui sudah memiliki alternatif lain atau plan B.

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyampaikan hal itu didampingi putra SYL, Kemal Redindo yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga : Ditanya Hakim Apakah Pemberian SYL Cuma-Cuma? Ini Jawaban Nayunda

“Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada bapak presiden, kemudian kepada bapak wakil presiden, menko perekonomian dan juga pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL,” ujar Koedoeboen.

Menurut dia, sejumlah nama tersebut mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Ia memandang keterangan presiden dkk sangat penting untuk membuktikan apakah kerja-kerja SYL hanya sebatas untuk kepentingan keluarga atau bangsa.

Advertisement

“Kita berharap sekali bapak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pangan nasional, dan saya kira prestasi SYL yang Rp2.200 triliun yang setiap tahun itu kita minta klarifikasi,” ucap Koedoeboen.

Kendati begitu, Koedoeboen menyatakan belum ada yang membalas surat permintaan sebagai saksi meringankan tersebut.

Baca Juga : Dugaan TPPU, Keluarga SYL Kemungkinan Bakal Diperiksa KPU

Ia sudah mempunyai rencana lain apabila Jokowi dkk tidak mau atau berhalangan menjadi saksi meringankan.

“Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya. Tapi, sebetulnya kami berharap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mestinya dalam situasi seperti ini beliau harus turun tangan, memberikan klarifikasi kepada publik, entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan,” ungkap dia.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Advertisement

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga : Saksi Sebut SYL Beli Lukisan Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor di Kementan

Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement