Connect with us

Hukum

Saksi Sebut SYL Beli Lukisan Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor di Kementan

Avatar

Diterbitkan

pada

SYL saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi di Kementan. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Terkuak lagi sejumlah pemakaian uang yang dilakukan oleh tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih berkuasa di Kementerian Pertanian. SYL diketahui menggunakan uang Kementan Rp 200 juta untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo.

Hal ini terungkap saat Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menggali keterangan Raden soal pembelian lukisan.

“Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?” tanya jaksa.

“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” jawab Raden.

Advertisement

Dikatakan Raden, ia mendapatkan arahan dari kepala bagian rumah tangga bernama Arif Sofyan dan Plt Kabiro Ukum Zulkifili. Transaksinya terjadi pada Agustus 2022 senilai Rp 200 juta.

“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo. Dapat arahan dari Pak Arif Sofyan dan Zulkifli, sebesar Rp 200 juta,” kata Raden saat ditanya jaksa KPK.

Raden mengungkapkan, saat itu pihaknya tidak memiliki dana untuk membayar. Sehingga ia meminta bantuan dari seseorang bernama Nasir yang merupakan vendor di biro umum Kementan.

“Jadi saya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor Kementan di biro umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp 130 juta, kemudian Rp 70 juta ada uang kas, jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” kata Raden.

Ketika ditanya jaksa dari mana mendapat identitas pihak Sujiwo Tejo, Raden mengaku lupa. Kata Raden ia mendapatkan nomor rekening tersebut dari Zulkifli.

Advertisement

“Dari Pak Zul, saya lupa (namanya). Nanti saya susulkan buktinya, Pak,” ujar Raden.

Jaksa KPK kemudian bertanya perihal keberadaan lukisan Sujiwo Tejo tersebut. Namun, ia mengaku belum pernah melihatnya.

“Saudara saksi mungkin dengar cerita lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor, ataukah di rumah dinas?” tanya Jaksa.

“Yang saya dengar itu di kantor NasDem katanya Pak. Cuma saya enggak paham itu Pak,” jawab Raden.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024), staf Biro Umum Kementan, Muhammad Yunus menceritakan pihaknya harus meminjam uang sebesar Rp 30 juta per bulan dari pihak ketiga untuk memenuhi permintaan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.

Advertisement

Yunus mengatakan Kementan setiap hari juga harus menyediakan Rp 3 juta untuk kebutuhan harian di rumah dinas SYL. Uang harian itu diserahkan ke tenaga kontrak yang tengah bertugas di rumah dinas SYL.

Dia mengungkapkan, uang terkadang diberikan setiap hari sesuai permintaan atau tergantung habisnya.

Dalam persidangan yang sama, fungsional APK APBN Madya Karantina Kementan, Abdul Hafidh mengatakan Kemal Redindo, anak SYL memiliki mobil mewah merek Toyota Alphard.

Namun, terungkap mobil tersebut masih dicicil yang uangnya bersumber dari pihak vendor di Kementan.

Mobil Alphard tersebut tidak dipakai untuk kedinasan menteri, melainkan untuk kepentingan pribadi anak SYL, Kemal Redindo. Mobil ini berada di Kota Makassar

Advertisement

Sementara koordinator subtansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian mengaku sempat mentransfer Rp 100 juta untuk mendatangkan biduan.

Diketahui, SYL tersandung kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).

SYL didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementan hingga Rp 44,5 miliar  sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement