Hukum
Setelah Lama Berada di Singapura, Henry Lie Akhirnya Ditangkap Kembali ke Indonesia dan Langsung Ditangkap

Henry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan memperpanjang paspor untuk kembali tinggal di Singapura. ( Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Hendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB. Diketahui saat itu dia pulang ke Indonesia secara diam-diam, namun terendus oleh Jampidsus.
Henry tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 seusai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Pemilik Sriwijaya Air Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah
Namun Henry tidak pernah kembali ke Indonesia dengan alasan berobat di Singapura. Selanjutnya pada 15 April 2024, Henry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun Henry tak pernah kembali ke Indonesia, hingga akhirnya tiba-tiba dia kembali lagi ke Indonesia dan ditangkap.
Sebagai informasi, Henry merupakan pengusaha yang sukses di Indonesia. Bahkan, mengutip GlobeAsia Magazine, Hendry Lie dan sang kakak Chandra Lie masuk dalam daftar 150 orang terkaya Indonesia pada 2016.
Hendry Lie dan Chandra Lie memiliki harga sebesar Rp 325 miliar atau Rp 5.146.537.500.000 pada 2016. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar US$ 300 miliar atau Rp 4.750.650.000.000.
Belum ditemukan penelusuran terkait harta terbaru Hendry Lie dan Chandra Lie pada 2024. Namun, pada penangkapan ini, Kejagung turut menyita sebuah vila mewah di Bali bernilai Rp 20 miliar. Hendry juga diketahui memiliki banyak tanah dan bangunan.
Baca Juga : KPPU Peringatkan 7 Maskapai Penerbangan Ini Tidak Naikkan Harga Tiket Tanpa Alasan
“Banyak tanah dan bangunan yang telah disita, termasuk yang berlokasi di Bali,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Pada Agustus 2024, Kejagung menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp 20 miliar.
Hendry Lie diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang secara aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang tersebut.
Tindakan yang melibatkan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Baca Juga : Ada Maskapai Baru di Indonesia, BBN Airlines Resmi Beroperasi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
Abdul Qohar menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap Hendry Lie. Namun, Hendry Lie mangkir beberapa kali dengan alasan sakit.
“HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024,” kata Qohar kepada wartawan Selasa (19/11/2024).
Diketahui, harta kekayaan yang dimiliki Hendry Lie membuat ia dan sang kakak Chandra Lie masuk dalam jajaran 105 orang terkaya di Indonesia pada 2024.***














