Ekonomi
KPPU Peringatkan 7 Maskapai Penerbangan Ini Tidak Naikkan Harga Tiket Tanpa Alasan

Garuda Indonesia salah satu dari 7 maskapai penerbangan yang dipantau oleh KPPU. (is
FAKTUAL-INDONESIA : Jelang Lebaran, harga tiket penerbangan umumnya mengalami kenaikan. Namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi catatan kepada tujuh maskapai penerbangan agar tidak menaikkan harga tiket tanpa alasan yang rasional jelang Lebaran.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan tujuh maskapai tersebut diminta untuk melakukan pelaporan ke KPPU terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.
Adapun ketujuh maskapai tersebut, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Ketujuh maskapai tersebut sempat dilaporkan terkait perkara kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 silam.
Sebelumnya, KPPU telah membuktikan bahwa tujuh maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Hal ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, tujuh maskapai tersebut juga sama-sama meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah aksi kartel terjadi untuk menurunkan pasokan tiket pesawat. Kesamaan perilaku dari tujuh maskapai ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar.
“Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi,” kata Fanshurullah dikutip dari keterangannya, Sabtu (13/3/2024).
Dalam putusan itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada tujuh maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.
“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkrah tersebut harus dipatuhi,” tambahnya.
Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai. Rencananya, KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut dalam waktu dekat.
Diketahui, tujuh maskapai tersebut dilaporkan dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri atau perkara kartel tiket.***














