Connect with us

Selebritis

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Kasasi Nikita Mirzani ditolak, tetap dihukum 6 tahun penjara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani ditolak terkait kasus dugaan pemerasan tindak pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) memutuskan ketetapan hukuman 6 tahun penjara untuk Nikita.

Keputusan itu terlihat  berdasarkan “3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan: tolak kasasi terdakwa (Nikita Mirzani). Ketua Majelis Soesilo, anggota majelis 1 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, anggota majelis 2 Sutarjo, dan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati”.

Sebelumnya Nikita Mirzani telah menunggu kasasi dari MA. Ia telah mengajukan hal itu sejak Desember 2025.

Kasasi ditolak, Nikita Mirzani ada kemungkinan mengajukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali. Hal itu dikatakan pengacaranya beberapa waktu lalu.

“Kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum. Tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya. Gitu,” kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Advertisement

Nikita Mirzani diketahui dipenjara gegara kasus dengan dokter Reza Gladys. Kasus bermula dari ancaman dan permintaan uang senilai Rp 4 miliar terkait ulasan produk skincare.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement