Hukum
Jessica Wongso dan Kuasa Hukumnya Pilih Walk Out saat Sidang Peninjauan Kembali Karena Ini
FAKTUAL-INDONESIA : Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin yang kini bebas, Jessica Kumala Wongso telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi memulihkan nama baiknya. Jessica merasa tak pernah membunuh sahabat karibnya itu dengan kopi sianida, itu sebabnya usai bebas dia ajukan PK.
Namun dalan sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024) kemarin, Jessica malah walk out bersama kuasa hukumnya dan memilih meninggalkan ruangan sidang karena jaksa menghadirkan saksi ahli dalam sidang tersebut.
Baca Juga : Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Membunuh Mirna
“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Jessica dan kuasa hukumnya lalu meninggalkan ruang persidangan. Hidayat mengatakan PK merupakan panggung bagi pemohon yakni Jessica Wongso, bukan lagi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi.
“Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” ujar Hidayat usai persidangan
Dia menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tak lagi punya hak untuk menghadirkan ahli di sidang PK.
“Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” ujarnya.
Saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang ini adalah ahli forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar. Nuh mengatakan bukti baru atau novum yang dibawa Jessica sudah pernah ditampilkan dalam sidang kasus ‘kopi sianida’.
Baca Juga : Peninjauan Kembali yang Diajukan Jessica Wongso Dikabulkan dan Disidangkan pada 21 Oktober 2024
“Tadi ditunjukkan adanya CD novum kemudian kita lakukan pendekatan digital forensic, kita menggunakan aplikasi untuk melakukan kegiatan yang namanya forensic imaging. Kemudian setelah kita dapat back up file, kita buka dengan izin hakim, ada satu file rekaman di sana, bentuknya MP4 setelah dianalisa yang diduga adanya rekaman yang belum tampil di persidangan sebenarnya di persidangan Agustus 2016 itu sudah pernah ditampilkan. Itu di channel 9,” kata Muhammad Nuh.***