Hukum
Jika Sahbirin Mangkir Lagi, KPK Bisa Paksa untuk Datang Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kalimantan Selatan

Sahbirin, mantan gubernur Kalimantan Selatan yang mengundurkan diri karena kasus dugaan korupsi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor jika mangkir terus untuk diperiksa. Sedianya Sabirin akan diperiksa pada Jumat (22/11/2024) ini.
Sebelumnya, pada Senin (18/11/2024), Sabirin telah dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun dia tidak hadir tanpa penjelasan.
“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga : Gubernur Sahbirin “Paman Birin” Noor Mengundurkan Diri, Ada Air Mata Saat Berpamitan dengan ASN Pemprov Kalsel
Berdasarkan hal tersebut, KPK meminta Sahbirin Noor bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua tersebut. “KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif,” ujar Tessa.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. KPK sempat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena Sahbirin diduga menerima fee dalam berbagai proyek infrastruktur.
Namun, status tersangka itu dicabut karena praperadilan Sahbirin dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***