Connect with us

Hukum

Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina Akhirnya Dibebaskan, Bongbong Ucapkan Terima Kasih Kepada Prabowo

Avatar

Diterbitkan

pada

Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina Akhirnya Dibebaskan, Bongbong Ucapkan Terima Kasih Kepada Prabowo


Mary Jane terpidana mati kasus narkoba yang akhirnya dibebaskan pemerintah Indonesia. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Masih ingat terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina Mary Jane Voloso? Kini dia telah dibebaskan. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan Pemerintah Indonesia.

Kasus ini pada 2010 lalu menyita perhatian media massan lokal dan Asia. Kasus Mary Jane telah melalui perjalanan yang panjang dan sulit.

Kabar bebasnya Mary Jane diumumkan oleh Presiden Bongbong Marcos melalui akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024). “Mary Jane Veloso is coming home (Mary Jane Veloso akan pulang)” tulis Bongbong Marcos.

Baca Juga : Waduh, Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Melarikan Diri dari Rutan Salemba

Dalam unggahan berbahasa Inggris, Bombong juga menceritakan bahwa Mary Jane ditangkap di Indonesia pada 2010 dengan tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawa dirinya kembali ke Filipina,” kata Bongbong.

Advertisement

Bongbong mengatakan kisah Mary Jane menyentuh banyak hati. Ia seorang ibu yang terperangkap dalam kemiskinan, membuat satu keputusan putus asa yang mengubah jalannya hidupnya.

Meskipun ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, Bongbong menilai Mary Jane tetap menjadi korban dari keadaan yang menimpanya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas keikhlasan hati mereka. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.

“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut Mary Jane pulang,” pungkasnya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Rayakan Hubungan Diplomatik ke-50 Tahun dengan Peru Saat Bertemu Presiden Dina Boluarte

Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta karena menyelundupkan 2,6 kilogram narkoba jenis heroin. Mary Jane kemudian divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Advertisement

Pada 2015, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tetapi akhirnya ditunda. Pemerintah Filipina terus meminta Indonesia mengampuni Mary Jane hingga akhirnya ia dibebaskan.***

Lanjutkan Membaca