Hukum
Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Membunuh Mirna
FAKTUAL-INDONESIA : Terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia berharap permohonannya diterima oleh MA karena dia merasa tidak bersalah.
Kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan petitum memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Ketua MA RI agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk memohon peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso dan selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut; menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali Jessica Wongso untuk seluruhnya,” kuasa hukum Sordame Purba membacakan petitum.
Baca Juga : Peninjauan Kembali yang Diajukan Jessica Wongso Dikabulkan dan Disidangkan pada 21 Oktober 2024
Dia juga memohon agar MA membatalkan putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Jessica. Dia meminta Jessica dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus pembunuhan Mirna.
“Mengadili sendiri menyatakan Terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab UU Pidana; membebaskan Terdakwa Jessica Wongso dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum a quo,” ujarnya.
“Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula; memerintahkan agar Terdakwa Jessica Wongso dibebaskan dari segala bentuk hukuman apa pun,” tambahnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus. Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Otto menyebutkan tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Menurut dia, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.
Baca Juga : Jessica Wongso akan Terus Berjuang Kalau Dia Tidak Bersalah, Bawa Bukti Baru Ajukan PK
Jessica juga mengaku kaget mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.
“Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” kata Jessica.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.***