Hukum
Peninjauan Kembali yang Diajukan Jessica Wongso Dikabulkan dan Disidangkan pada 21 Oktober 2024

Jessica Wongso akui memiliki bukti baru sehingga dia yakin mengajukan PK atas kasus pembunuhan Mirna Salihin. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dikabulkan. Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (21/10/2024).
Jessica diketahui baru saja bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 2/3 dari 20 tahun yang dituntut hakim. Meski dekimian, Jessica tetap ingin namanya bersih karena dia merasa tidak pernah melakukan pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Jessica Wongso akan Terus Berjuang Kalau Dia Tidak Bersalah, Bawa Bukti Baru Ajukan PK
“Tanggal 21 Oktober 2024, hari Senin depan ya (sidangnya),” ujar Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (13/10/2024).
Pada sidang mendatang, pihak pemohon dijadwalkan menyerahkan berkas permohonan PK yang asli. “(Agenda sidangnya,) penyerahan permohonan asli. Kemudian, kalau ada bukti baru, disumpah siapa yang menemukannya,” jelas Zulkifli.
Selanjutnya, dalam sidang tersebut, jaksa juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas permohonan PK yang diajukan.
Jika semua berkas sudah lengkap, permohonan PK ini akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan lebih lanjut. “Jadi, PN Jakarta Pusat hanya via (perantara) saja untuk melanjutkan ke MA setelah (berkas permohonan) lengkap,” imbuh Zulkifli.
Ketua PN Jakpus pun telah menunjuk tiga hakim yang akan memimpin sidang permohonan PK. Ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, Zulkifli Atjo.
Kemudian, Heneng Pujadi sebagai hakim anggota satu, dan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim anggota dua. Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024).
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Baca Juga : Meski Sudah Bebas, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari. Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).***














