Hukum
Meski Sudah Bebas, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK
FAKTUAL-INDONESIA : Jessica Kumala Wongso, Minggu (18/8/2024) ini bebas bersyarat dan tetap wajib lapor hingga 2032. Selain itu tim kuasa hukumnya juga menyebut kliennya akan ajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso tetap akan melakukan PK karena selama ini dia merasa tidak pernah membunuh Wayan Mirna Salihin, apalagi melakukan perencanaan pembunuhan.
Hal itu diungkap salah satu tim kuasa hukumnya, Hidayat Bostam. Dia mengatakan ada kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pihaknya minggu depan.
“Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan,” kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga : Jessica Wongso Terpidana Kasus Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini
Tim hukum Jessica Wongso disebut memiliki bukti baru (novum) atas PK tersebut. Ia meminta publik menunggu tanggal mainnya.
“Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu,” ujarnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujarnya.
Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.***