Hukum
Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri, Dibantah Keluarga Karena Ini Penyebabnya

Kampus tempat mahasiswi kedokteran yang tewas karena diduga bunuh diri, namun kini dibantah keluarganya.(Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Dugaan mahasiswi kedokteran Univesitas Diponegoro (Undip) yang viral belakangan ini, dibantah pihak keluarga. Menurut pihak keluarga, korban menderita sakit bukan bunuh diri.
Sebelumnya beredar kabar, korban yang merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi di Undip Semarang itu diduga bunuh diri gegara di-bully.
Kuasa hukum keluarga, Susyanto mengatakan korban memiliki riwayat penyakit saraf kejepit dan jika kelelahan akan terasa sakit. Pihaknya keluarga menduga saat merasa sakit, korban menyuntikkan sendiri obat anestesi dengan dosis berlebih.
Baca Juga : Kematian Mahasiswi Kedokteran Undip Diduga Gegara Perundungan, Kemenkes Gandeng Polri
“Korban meninggal karena sakit, mungkin pas lagi kelelahan keadaan darurat, dia mungkin menyuntikkan anestesinya kelebihan dosis atau apa. Intinya dari keluarga menampik berita bahwa korban meninggal dunia karena bunuh diri,” kata Susyanto kepada wartawan di Tegal, Jumat (16/8/2024).
“Intinya pihak keluarga menampik terkait bahwa korban almarhumah itu meninggal dunia karena bunuh diri. Kami sebagai kuasa hukum dari keluarga itu menolak berita tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan apa yang diketahui oleh keluarga terkait kematian dokter muda ini akan disampaikannya secara terang-benderang kepada kepolisian.
“Terkait yang viral katanya, nuwun sewu (mohon maaf) korban meninggal karena bunuh diri itu kami sangkal. Itu tidak benar. Bahwa almarhumah meninggal dunia karena sakit,” imbuhnya.
Disinggung soal curhatan korban kepada sang ibu saat menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menurut Susyanto, hal itu akan dibuka apabila penegak hukum meminta keterangan resmi keluarga.
“Soal ada perundungan atau tidak kami tidak bisa memberikan secara vulgar ke media, karena bisa menjadi blunder. Kami akan berikan keterangan secara terang-benderang ke penegak hukum,” terus dia.
Baca Juga : Gerakan Moral: Undip Nyatakan Indonesia Dalam Darurat Demokrasi, Etika dan Moral Runtuh sejak Putusan MK
Susyanto menuturkan jika di kemudian hari hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ditemukan bukti ada perundungan, pihak keluarga menyerahkan kepada Kemenkes.
“Itu kewenangan dari pihak Kementerian Kesehatan untuk menata dapur rumah tangganya. Kami hanya sebatas memberikan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Kemenkes RI,” jelasnya.***