Hukum
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Mengucapkan Terima Kasih pada Indonesia Atas Kepulangan Mary Jane Veloso

Presiden Filipina Marcos Jr berterima kasih pada pemerintah Indonesia yang memulangkan narapidan Mary Jane Veloso ke Filipina. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Narapidana narkoba Mary Jane Veloso kini sudah dipulangkan ke negara asalnya Filipina usai jalani hukuman 15 tahun penjara di Yogyakarta pada Rabu (18/12/2024). Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pun berterima kasih ke Indonesia atas kepulangan Mary Jane.
Pemerintah Filipina telah berjuang keras untuk menyelamatkan Mary Jane dari hukuman mati. Alasan pemerintah Filipina ketika itu adalah Mary Jane hanyalah orang yang terjebak dalam peredaran narkoba dan bukan pelaku sebenarnya. Saat itu Mary Jane butuh pekerjaan dan uang yang dia tidak tahu menahu kalau pekerjaannya itu adalah menjadi kurir narkoba di Malaysia.
“Pemerintah Filipina menyambut baik pemindahan segera Nona Veloso yang dimungkinkan berkat persahabatan dan kerja sama kuat dengan Pemerintah Indonesia,” kata pria yang akrab dipanggil Bongbong itu, dikutip dari GMA News Online.
Baca Juga : Sebanyak 45 Ribu Warga Filipina Mengungsi, Gunung Kanlaon Erupsi
Marcos Jr lalu menjanjikan bahwa keselamatan Mary Jane adalah prioritas pemerintahannya, setelah perempuan yang nyaris dieksekusi mati itu hampir 15 tahun mendekam di penjara Indonesia karena membawa narkoba.
“Kami meyakinkan rakyat Filipina bahwa keselamatan dan kesejahteraan Nona Veloso adalah yang terpenting, dan lembaga kami di sektor peradilan serta penegakan hukum akan terus memastikannya, sebagaimana rekan-rekan kami di Indonesia telah menjaganya selama ini,” lanjutnya.
Mary Jane tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Rabu pagi (18/12/2024), kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk Wanita (CIW) di Kota Mandaluyong. Di sana dia bertemu kembali dengan keluarganya.
Sementara itu, Mary Jane setibanya di Filipina mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr. “Saya sangat senang bisa pulang,” kata Mary Jane, dikutip dari Inquirer. “Saya memohon kepada presiden untuk memberikan grasi,” imbuhnya.
Baca Juga : Perpecahan Presiden dan Wapres Filipina makin Panas, Marcos Jr Siap Melawan Ancaman Pembunuhan Sara Duterte
Selain Mary Jane sendiri, anggota parlemen Filipina turut mendesak DPR meminta Marcos memberikan grasi. Grasi di sini berarti pembebasan bersyarat seorang tahanan dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman penjara minimum. Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2010 setelah tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di bandara Yogyakarta pada 25 April tahun tahun itu.
Ia mengaku tidak mengetahui isi koper karena hanya diberikan kepadanya oleh majikannya, Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio. Mary Jane dipulangkan ke Filipina setelah terjadi kesepakatan antara Indonesia dan Filipina, yang diumumkan Presiden Ferdinand Marcos Jr pada 19 November 2024.***