Hukum
Duh! Puteri Indonesia Riau Dicabut Gelarnya, Gegara Jadi Tersangka Facelift Ilegal

Gelar Putri Indonesia Riau milik Jeni terpaksa dicabut gegara dia jadi tersangka kasus hukum. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Yayasan Puteri Indonesia secara mengejutkan resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri.
Keputusan tegas ini diambil menyusul mencuatnya pemberitaan terkait keterlibatan Jeni Rahmadia dalam praktik medis ilegal yang membuatnya jadi tersangka.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Rabu (29/4/2026), pihak Yayasan Puteri Indonesia menegaskan bahwa langkah pencabutan gelar ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para KO pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh tanah air.
Selain itu, pihak Yayasan Puteri Indonesia menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang sedang dijalani oleh Jeni Rahmadial Fitri terkait temuan tersebut. Berikut pernyataan lengkap Yayasan Puteri Indonesia:
“Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia.
Maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri
Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia. Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama,” tulis akun Instagram @officialputeriindonesia.
Diketahui, Jeni menyelesaikan pendidikannya di Persada Bunda College, mendapatkan gelar siswa terbaik pada tahun 2019. Putri bungsu dari pasangan Tn. Syahrial dan Ny. Yulidar, ini menunjukkan minat pada dunia kontes kecantikan sejak masa remaja, selama sekolah menengah.
Jeni menjadi finalis Puteri Indonesia 2024. Dia mewakili Riau di ajang kontes kecantikan bergengsi tersebut.
Namun kini Jeni telah dicabut gelarnya sebagai Puteri Indonesia Riau 2024. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dilakukan Jeni.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan Jeni Rahmadial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia menjalankan praktik kecantikan dengan mengaku-aku sebagai dokter, padahal bukan.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade Kuncoro dalam keterangan dikutip dari Detiknews, Rabu (29/4/2026).
Jeni diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, dia sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Riau tetapi mangkir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan maksimal, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” imbuhnya.***














