Connect with us

Hukum

Polisi Resmi Tetapkan Nanang Gimbal Sebagai Tersangka Pembunuhan Sandy Permana

Avatar

Diterbitkan

pada

Polisi Resmi Tetapkan Nanang  Gimbal Sebagai Tersangka Pembunuhan Sandy Permana

Aktor Sandy Permana ternyata tewas dibunuh tetangganya sendiri. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya polisi berhasil menangkap dan menetapkan tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana. Tersangka adalah Nanang Irawan yang merupakan tetangga korban.

Nanang Irawan alias Nanang Gimbal kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Demikian menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq.

“Resmi sudah jadi tersangka,” kata Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan Rabu (15/1/2024).

Baca Juga : Aktor Sandy Permana Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku

Bambang menambahkan, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Saat disinggung terkait motif hingga kronologi lengkap penusukan tersebut, Bambang enggan membeberkan hal tersebut. Menurutnya, kasus tersebut akan dijelaskan pada Kamis (16/1/2025) besok.

Advertisement

“Besok akan dirilis,” katanya.

Sebelumnya, pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi 3, Sandy Permana tewas mengenaskan ditusuk tetangganya sendiri Nanang Irawan alias Gimbal di Perum Cibarusah Jaya, Cibarusah, Bekasi pada Minggu (12/1/2025).***

Lanjutkan Membaca
Advertisement