Hukum
Novel Baswedan Hormati Keputusan MK yang Menolak Gugatan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK

Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengakui menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan olehnya.
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
“Tentunya secara pribadi sama dengan rekan-rekan, saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK,” kata Novel di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga : Tok! Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Nomor 60 dan 70 Berlaku
Namun, Novel menyampaikan sejumlah catatan penting. Novel menyoroti pertimbangan MK mengenai perubahan batas usia yang dilakukan berulang kali berkaitan dengan KPK.
“Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini ya, dan segala dalil yang disampaikan dari kami selaku Pemohon itu disepakati dipahami oleh para hakim, dan tentunya menjadi berbeda ketika ada putusan yang menolak dari apa yang kami ajukan,” ujarnya.
Novel mengatakan ada hakim MK Arsul Sani yang berbeda pendapat atau dissenting oponion terhadap putusan MK itu. Novel berharap putusan MK ini dapat menjadi catatan bagi panitia seleksi KPK.
Baca Juga : Keputusan MK Diyakini Bakal Memberikan Kepastian Perekonomian Indonesia
“Ya tentunya (diharapkan jadi catatan), sejak awal saya menyampaikan ke publik bahwa kita ingin semakin banyak orang ikut mengawasi sehingga pansel bisa melakukan tugasnya dengan baik,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga : Masyarakat Diminta Hindari Area Ini, Sebanyak 2.975 Personel Gabungan TNI dan Polri Amankan Demo Kawal Keputusan MK
“Menolak provisi para pemohon,” lanjut Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.***