Hukum
Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Naik Jet Pribadi, Ini Pernyataan Presiden Jokowi

Kaesang Pangarep jadi sorotan usai naik jet pribadi saat pergi ke Amerika temani istrinya, Erina Gudono. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Belakangan soal dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep naik jet pribadi jadi sorotan. Namun KPK belum memeriksa Kaesang dengan alasan dia bukan pejabat publik. Presiden Jokowi pun turut memberikan komentarnya saat ditanya wartawan.
Usai menonton pertandingan babak kualifikasi Zona Asia Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia vs Australia pada Selasa malam (10/9/2024) di GBK Senayan Jakarta, wartawan menanyakan perihal hal tersebut pada Jokowi.
Jokowi hanya menekankan seluruh WNI memiliki kedudukan yang sama dalam tatanan hukum Indonesia. “Ya semua warga negara sama di mata hukum, ya, gitu saja,” kata Jokowi.
Baca Juga : Viral Naik Jet Pribadi Mewah, Kaesang Diminta Contohkan Gaya Hidup Sederhana
Setelah merespons pertanyaan terkait Kaesang, Jokowi meninggalkan area tanya jawab dengan awak media.
Publik sempat dihebohkan dengan dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.
Kehebohan ini bermula ketika Erina mengunggah foto jendela pesawat berbentuk oval di akun Instagramnya @erinagudono. Warganet lantas menduga gambar itu adalah jendela private jet yang berbeda dengan pesawat komersial.
Isu kemudian berkembang hingga ke dugaan gratifikasi. Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. KPK berencana meminta klarifikasi kepada Kaesang mengenai hal itu.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun pada hari Rabu (28/8) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Baca Juga : Kaesang Tidak Akan Maju di Pilkada, Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang. Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
Ia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.***














