Politik
Kaesang Tidak Akan Maju di Pilkada, Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Kaesang tak akan maju di pilkada usai putusan MK batasi usia minimal 30 tahun untuk maju di pilkada. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan menghentikan semua proses pengajuan dan kelengkapan untuk maju di Pilkada 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Sekjen PSI Raja Juli Antoni. Dia memastikan administrasi yang telah diurus putra bungsu Jokowi untuk melengkapi persyaratan maju Pilkada pun telah dihentikan.
“Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Baca Juga : Presiden Jokowi Tegaskan Tidak akan Membuat Perppu Pilkada
Diketahui dengan putusan MK yang baru, persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat mendaftar. Sementara Kaesang saat ini belum genap 30 tahun.
Raja Juli menjelaskan mulanya komunikasi dengan KIM Plus hampir mengerucut untuk mengusung Kaesang sebagai Cawagub Jateng. Bahkan, kata dia, sejumlah partai telah mendeklarasikan Kaesang.
“Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen Saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami, berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada,” jelasnya.
Raja Juli mengatakan kabar Kaesang akan maju di Pilkada 2024 merupakan desakan dari kader PSI. Dia mengatakan dokumen yang diurus itu pun dilakukan oleh para kader PSI.
“Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah,” ujarnya.
“Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK,” sambung dia.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep disebut-sebut sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kaesang mengurus surat keterangan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.
“(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,” jelasnya.***