Politik
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak akan Membuat Perppu Pilkada

Jokowi pastikan pemerintah ikuti putusan MK terkait Pilkada. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Jokowi pastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga<span;> menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, pasca-batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Hal itu dia katakan usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, II Jumat (23/8/2024).
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” kata Jokowi.
Baca Juga : Puan Berterima Kasih pada Rakyat, Revisi UU Pilkada Dibatalkan
Presiden memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Presiden juga menyebut pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI, sebagai wilayah legislatif.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU.***