Hukum
Manajer Keuangan PT RBT Diperintahkan Kirim Uang Puluhan Juta Rupiah ke Harvey Moeis
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang timah yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Dalam sidang kali ini, Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengakui pernah diperintahkan bosnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa untuk memproses pembayaran ke rekening terdakwa Harvey Moeis.
“Saya pernah bayar ke Pak Harvey Moeis atas instruksi Pak Suparta untuk membayarkan tagihan,” ujar Ayu saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Baca Juga : Berkas Perkara Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita
Adapun pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Ayu mengatakan bahwa pembayaran ke rekening Harvey Moeis sudah terjadi beberapa kali dengan nominal puluhan juta rupiah. Akan tetapi, Ayu tidak bisa memastikan akumulasi nominal pembayaran yang sudah pernah dikirim ke Harvey Moeis.
“Karena ini cuma terjadi beberapa kali dan sudah cukup lama, saya tidak ingat nominalnya. Seingat saya, pembayarannya tidak sampai miliaran. Paling puluhan juta,” ucap Ayu.
Pembayaran tersebut, kata Ayu, tercatat sebagai pembayaran atas biaya direksi. Adapun biaya direksi tersebut meliputi biaya meeting hingga entertainment (hiburan).
Dalam persidangan, Ayu juga menyatakan berulang kali bahwa ia tidak mengetahui posisi Harvey Moeis, selain hubungan pertemanan Harvey dengan Suparta.
Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Menimpa Harvey Moeis akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Saya cuma tahu beliau (Harvey) adalah temannya Pak Suparta. Mengenai uang yang dibayarkan ke Pak Harvey, saya hanya menjalankan sesuai instruksi Pak Suparta,” tutur Ayu menegaskan.
Ayu bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Kasus tersebut menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Kembali Menyita Aset Milik Harvey Moeis, Lima Aset Berupa Rumah dan Tanah
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***