Connect with us

Nasional

Masyarakat Diminta Hindari Area Ini, Sebanyak 2.975 Personel Gabungan TNI dan Polri Amankan Demo Kawal Keputusan MK

Avatar

Diterbitkan

pada

Masyarakat Diminta Hindari Area Ini, Sebanyak 2.975 Personel Gabungan TNI dan Polri Amankan Demo Kawal Keputusan MK

Sebanyak 2.975 personel keamanan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di sejumlah titik hari ini. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sebanyak 2.975 personel keamanan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di sejumlah titik, seperti di depan gedung DPR, sekitar Patung Arjuna Wijaya, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka pada Kamis (22/8/2024).

Masyarakat diminta untuk menghindari area Senayan, depan Istana Merdeka, Patung Kuda dan area gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Tanah Abang.

“Total 2.975 personel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (22/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, 2.975 personel tersebut merupakan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemprov Jakarta dan instansi terkait.

Baca Juga : Buruh Hingga Mahasiswa Bakal Demo di Gedung DPR Hari Ini

Ade Ary mengimbau agar peserta aksi untuk tertib dan menyampaikan pendapatnya sesuai aturan. Selain itu, dia juga berharap tak ada provokasi dalam aksi tersebut.

Advertisement

“Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa,” ucapnya.

“Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum, hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement