Connect with us

Politik

Tok! Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Nomor 60 dan 70 Berlaku

Avatar

Diterbitkan

pada

Tok! Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Nomor 60 dan 70 Berlaku

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi UU Pilkada batal. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya aksi demo yang dilakukan sejumlah kalangan dan mahasiswa membuat Pimpinan rapat revisi UU Pilkada di DPR,  Sufmi Dasco Ahmad membatalkan revisi UU Pilkada. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

Hal itu dikatakan Dasco dalam keterangan persnya di Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco.

Baca Juga : Di Tengah Lemparan Botol Para Pendemo di DPR, Gerindra Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.

Advertisement

Dalam kesempatan sebelumnya, KPU menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK. KPU mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan MK.

“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan Nomor 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Afif menjelaskan KPU pernah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran etik lantaran tidak melakukan konsultasi lebih dulu dengan DPR terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca