Connect with us

Hukum

Lukas Enembe Langsung Diterbangkan ke Jakarta dari Jayapura

Avatar

Diterbitkan

pada

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK dan dibawa ke Jakarta. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Sesaat setelah ditangkap dan diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Manado dengan menggunakan pesawat carter.

Kepala Trigana Jayapura Toro membenarkan pesawatnya disewa, namun tidak diketahui siapa saja penumpangnya.

“Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti,” ucapnya.

“Setahu saya pesawat akan singgah di Manado,” jelas Toro yang dihubungi dari Jayapura.

Advertisement

Pesawat Trigana yang digunakan adalah jenis Donier DO-328-100 dengan kapasitas penumpang 30 orang.

Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013–2018 dan periode 2018–2023.

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sementara itu situasi di Kota Jayapura terutama di sekitar Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja yang sempat ricuh kini kembali kondusif. Aktivitas masyarakat nampak kembali normal

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Advertisement

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.***

Lanjutkan Membaca