Connect with us

Hukum

KPK Tangkap Lukas Enembe di Rumah Makan setelah Lakukan Pemantauan Beberapa Hari

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik KPK, Selasa (10/1). (Ant)

Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik KPK, Selasa (10/1) (Ant)

FAKTUAL-INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura, Selasa (10/1/2023) setelah beberapa hari melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakatan, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan bersama beberapa pihak lainnya.

“Informasi yang kami peroleh memang betul ditangkapnya di sebuah rumah makan, memang ada pihak-pihak lain tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka (LE),” ucap Ali.

Menurut Ali, KPK memantau keberadaan Lukas Enembe (LE) beberapa hari sebelum ditangkap pada Selasa ini di Kota Jayapura, Papua.

“Tim juga bergerak ke lapangan beberapa hari yang lalu dan analisis kami hari ini memang harus dilakukan penangkapan sehingga kami lakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan upaya penangkapan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Advertisement

Adapun, kata dia, Lukas Enembe saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK.

Merespons apakah setelah ditangkap dan diperiksa Lukas Enembe akan ditahan, Ali mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK.

“Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya apakah kemudian syarat subjektif syarat objektif terpenuhi kah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK,” ujar Ali.

“Kalau pun terpenuhi tentu bisa kami lakukan upaya paksa (penahanan) karena ini proses penyidikan seperti halnya proses penahanan. Pasti nanti kami akan sampaikan perkembangannya tetapi sejauh ini memang masih pada proses-proses memindahkan membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta,” kata dia menambahkan seperti dilaporkan antaranews.com.

Diterbangkan Melalui Manado

Advertisement

Lukas Enembe, sesaat setelah ditangkap dan diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Manado dengan menggunakan pesawat carter.

Kepala Trigana Jayapura Toro membenarkan pesawatnya disewa, namun tidak diketahui siapa saja penumpangnya.

“Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti,” ucapnya.

“Setahu saya pesawat akan singgah di Manado,” jelas Toro yang dihubungi dari Jayapura.

Pesawat Trigana yang digunakan adalah jenis Donier DO-328-100 dengan kapasitas penumpang 30 orang.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa mengemukakan, saat ini, Lukas Enembe dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta,” kata Ali.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Lukas Enembe.

“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Mathius D Fakhiri kepada ANTARA.

Setelah diamankan Lukas Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  ***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement