Hukum
Kasus Kematian Mahasiswa STIP, Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal

Putu Satria, mahasiswa STIP yang tewas dianiaya seniornya. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Polisi menetapkan tersangka tunggal yaitu, TRS (21) sebagai pelaku penganiayaan terhadap yuniornya Putu Satria Ananta Rastika (19) yang menyebabkan kematian.
Hal tersebut berdasarkan penyidikan Polres Metro Jakarta Utara dengan mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi dan sederet bukti dan cukup untuk menetapkan TRS sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami menetapkan TRS sebagai tersangka (penganiayaan Putu),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
“Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal,” lanjut Gidion.
Tersangka, lanjut Gidion, dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. TRS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, taruna tingkat 1 STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rastika dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024). Putu diduga tewas akibat dianiaya seniornya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan, penganiayaan terjadi di sebuah toilet yang berada di lantai dua gedung STIP Jakarta.
Saat itu, Putu disebut baru saja mengecek sejumlah kelas usai kegiatan jalan santai bersama beberapa rekannya.
“Setelah memastikan tak ada orang di dalam kelas, mereka (korban dan temannya) dipanggil oleh TRS. Saat itu TRS mempertanyakan korban kenapa mengenakan baju olahraga saat ke gedung pendidikan,” kata Hadi dalam keterangannya.
Pelaku lantas membawa Putu dan empat temannya ke kamar mandi. Kelimanya diminta berbaris, tanpa tahu tujuan pelaku. “Setelah berbasis, TRS langsung melepaskan pukulan dengan tangan kosong kepada korban (Putu) ke arah ulu hati,” tutur Hadi.
Setelah dipukul sebanyak lima kali, Putu langsung lemas dan terkapar. Pelaku lantas meminta empat teman Putu pergi dan korban dibawa ke klinik yang berada di lingkungan STIP.
Sesampainya di klinik, korban disebut sudah tak bernyawa. Pasalnya, sudah tidak ada nadi yang berdenyut di tubuh korban ketika dilakukan pemeriksaan.
“Pada saat diperiksa oleh klinik sekolah setempat, sudah dalam kondisi tidak bernadi. Nadinya sudah berhenti, dan mungkin sudah bagian dari tanda-tanda hilang nyawa,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan.***














