Hukum
Jaksa Ajukan Izin Sita Rumah Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa ingin menyita rumah Nadiem Makarim yang ada di Jalan Darmawamgsa. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menyita rumah milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.
Properti yang dimaksud berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Permohonan penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga : Sempat Absen dari Sidang karena Sakit, Nadiem Makarim Dikabarkan Sudah Sehat
Informasi mengenai permohonan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat memimpin sidang replik atau tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa pada Kamis (8/1/2026).
“Surat permohonan penyitaan ini baru kami terima hari ini, terkait tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto di hadapan persidangan.
Meski demikian, majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Hakim menyatakan pihaknya masih akan mendengarkan pandangan dari jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum Nadiem Makarim sebelum menentukan sikap.
Baca Juga : Putusan Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Tetap Jadi Tersangka dan Dibui
“Majelis belum menyikapi permohonan ini. Silakan penuntut umum dan penasihat hukum menyampaikan pendapatnya. Nantinya majelis hakim yang akan memutuskan,” kata Purwanto.
Menanggapi langkah jaksa, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan aset tersebut. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti secara sah terdakwa memperoleh keuntungan nyata dari perbuatan yang didakwakan.
“Dalam Undang-Undang Tipikor, penyitaan dilakukan jika sudah ada bukti terdakwa memperoleh keuntungan konkret. Sampai saat ini, perhitungan kerugian negara maupun keuntungan terdakwa belum pernah kami terima,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, permohonan penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak-hak terdakwa karena perkara masih berada pada tahap awal persidangan.
“Oleh karena itu, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegasnya.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Digelar, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Bukti Nadiem Makarim Korupsi
Hakim Purwanto kembali menegaskan bahwa majelis belum akan memutuskan permohonan penyitaan dalam waktu dekat. Saat ini, pengadilan masih menunggu putusan sela atas eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim, yang akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
“Perkara ini masih menunggu putusan sela. Jika eksepsi dikabulkan, perkara selesai. Jadi permohonan penyitaan belum kami sikapi, kami hanya menyampaikan ada permohonan dari penuntut umum,” pungkas Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** [tps_header]
[/tps_header]














