Hukum
Putusan Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Tetap Jadi Tersangka dan Dibui

Nadiem Makarim tetap dijadikan tersangka usai gugatan praperadilannya ditolak. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, Nadiem tetap dijadikan tersangka dan harus mendekam dalam tahanan.
Gugatan praperadilan itu terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
Baca Juga : Sidang Praperadilan Digelar, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Bukti Nadiem Makarim Korupsi
“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Kejagung telah menangani perkara berdasarkan kecukupan alat bukti. Termasuk dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” katanya.
Sebagai informasi, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan itu diajukan karena ia menolak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022. Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
Baca Juga : 7 Hal yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah
Nadiem Makarim adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjalani hukuman di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Sementara itu, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini. di antaranya adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); dan eks Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).***














