Hukum
Jadi Tersangka, Pemilik Daycare di Depok Aniaya Anak Titipan Ditangkap

Daycare Wensen di Depok, tempat penitipan anak balita. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Baru-baru ini viral, seoran anak balita dianiaya oleh pemilih Daycare Wensen di Depok, tempat ia biasa dititipkan oleh kedua orangtuanya. Kini Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap MI, tersangka kekerasan terhadap anak yang dititipkan di Daycare Wensen di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Tersangka MI ditangkap di perumahan Pondok Cibubur, Radar Auri, Cisalak Pasar, Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (31/7/2024) pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya beredar rekaman CCTV seorang guru di daycare menganiaya anak balita titipan. Tersangka mengakui perempuan dewasa yang ada di video CCTV yang beredar di media sosial tengah melakukan kekerasan merupakan dirinya. Polisi juga masih melakukan penelusuran atas adanya dugaan korban lainnya yang terjadi di Daycare Wensen.
Baca Juga : Penganiaya Anaknya Hanya Dihukum 2 Tahun, Yuyun Sukawati Kecewa Berat
“Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, tadi pukul 22.00 WIB kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan inisial MI. Kami tangkap di rumahnya dalam kondisi baik, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MI. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kejadian kekerasan terhadap anak di tempat penitipan tersebut berawal saat MK (2) pada 10 Juni 2024 dititipkan ibunya RDU (28) di daycare pada pukul 07.00 WIB. Sepulangnya ke rumah, kedua orang tuanya mendapati memar pada bagian punggung dan dada.
Dalam rekaman CCTV, MI tampak melakukan kekerasan terhadap MK. Guru di penitipan tersebut kemudian mengadu ke orang tua MK bahwa sang anak kerap menangis setiap bertemu MI. Pihak orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok.
Seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).
Baca Juga : Banjir Doa untuk David yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Ternyata Mualaf
Laporan tersebut Rizki dan suaminya buat di Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. “Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).***














