Connect with us

Hukum

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Tom Lembong Tetap Tersangka

Avatar

Diterbitkan

pada

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Tom Lembong Tetap Tersangka

Tom Lembong kembali jadi tersangka usai permohonan praperadilannya ditolak hakim. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Dengan demikian, Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan. Penetapan status tersangka kepada Tom Lembong pun harus dijalankan.

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga : PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Advertisement

Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujarnya.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Baca Juga : Kasus Korupsi Tom Lembong Masih Cukup Sumir, Komisi III DPR Nilai Bisa Timbulkan Tuduhan ke Presiden Prabowo

Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Advertisement

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement