Connect with us

Hukum

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016

FAKTUAL INDONESIA:  Gugatan praperadilan yang diajukan mantan menteri Perdagangan Tom Lembong ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan.

Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.

Baca Juga : Kasus Korupsi Tom Lembong Masih Cukup Sumir, Komisi III DPR Nilai Bisa Timbulkan Tuduhan ke Presiden Prabowo

Lebih lanjut, diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Advertisement

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Dengan putusan itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan penyidikan tersangka Tom Lembong.

“(Karena gugatan ditolak, red.), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Advertisement

Baca Juga : Tom Lembong Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement