Hukum
Kasus Korupsi Tom Lembong Masih Cukup Sumir, Komisi III DPR Nilai Bisa Timbulkan Tuduhan ke Presiden Prabowo
FAKTUAL INDONESIA: Konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong masih cukup sumir atau abstrak dimata publik.
Bahkan kasus dugaan korupsi Tom Lembong itu dikhawatirkan bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung perlu menjelaskan kepada publik secara jelas dan detil terkait kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo.
Baca Juga : Tom Lembong Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Dia mengatakan tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.
“Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Seperti dikutip dari antaranews.com, sejauh ini, dia pun menilai bahwa konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik. Sebagai ketua komisi hukum di DPR RI, dia mengaku banyak pihak yang bertanya kepada dirinya terkait kasus itu.
“Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” kata dia.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.
Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 – 2016.
Baca Juga : Pidato Pertama Prabowo, Perlu Memberantas Korupsi dengan Tegas
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya. ***