Hukum
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Judi Online, Beberapa Diantara Adalah Pegawai Kementerian Komdigi
FAKTUAL-INDONESIA : Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait judi online. Beberapa di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membina sejumlah situs judi online yang seharusnya diblokir.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi. Namun dia tidak memperinci sosok tersangka dari Komdigi. Dia hanya mengatakan beberapa orang merupakan staf ahli.
Baca Juga : Mahasiswi Cantik Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online dengan Bayaran Rp 2 juta
“(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Ade, Jumat (1/11/2024).
Dia menambahkan sejumlah tersangka masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Metro Jaya juga menggeledah ‘kantor satelit’ oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus judi online. Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’.
“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga : Sadis! Ayah Jual Anak Berusia 11 Bulan Rp 15 Juta untuk Judi Online
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.
“Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” jelas Ade Ary.
Oknum pegawai tersebut mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, ada 1.000 situs yang justru ‘dibina’.***