Hukum
Bupati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Besok, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Rel Kereta

Bupati Sudewo, usai didemo warganya kini dipanggil KPK untuk kasus dugaan korupsi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Bupati Pati, Sudewo bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/8/2025) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel kereta api di wilayah Solo, yang dikelola Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya KPK telah memanggil Sudewo pada Jumat (22/8/2025) lalu, namun dia berhalangan hadir karena ada agenda lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, jadwal besok merupakan permintaan langsung dari Sudewo sendiri.
“Kami meyakini karena ini permintaan dari saudara SDW sendiri, maka ia akan hadir dan bersikap koperatif,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga : Usai Diperiksa KPK, Lisa Mariana Akui Uang dari RK untuk Jajan Anak
KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Sudewo dalam proyek pembangunan jalur kereta di Jawa Tengah, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan sebelumnya. Sudewo bahkan disebut menerima uang tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dan bagian dari suap sebesar Rp 18,39 miliar, yang merupakan 0,5% dari nilai proyek Rp 143,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 3 miliar dari kediaman Sudewo. Meski Sudewo membantah menerima suap, ia mengeklaim uang tersebut berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadi.
Nama Sudewo mencuat dalam persidangan dua terdakwa suap proyek kereta api, yaitu: Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabateng)), lalu ada Bernard Hasibuan (pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabateng).
Sudewo diduga menerima aliran dana saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran sektor infrastruktur.
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Ketangkap, Presiden Prabowo Serahkan Proses Hukum ke KPK
Meski Sudewo telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil korupsi, KPK menegaskan pengembalian uang tidak menggugurkan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian uang tidak menghapus pidananya. Proses hukum akan tetap berjalan,” tegasnya.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pihaknya masih menunggu penyelesaian penanganan proyek jalur kereta di wilayah lain seperti Jawa Barat dan Jakarta.
Sudewo diduga punya peran di hampir semua proyek jalur kereta di Pulau Jawa, tidak hanya di Solo.***














