Connect with us

Hukum

Curi Motor Kakak Sendiri, Pemuda Tulungagung Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut Tulungagung, Jawa Timur meringkus MR (24) karena diduga mencuri sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri, LHP (26).

“Terduga pelaku merusak kunci kontak motor dengan kunci T, lalu membawanya kabur,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Jumat (6/5/2022).

Sebelumnya pada Senin (2/5/2022) malam, LHP memarkir sepeda motor Honda Beat AG 6009 RBG miliknya di dalam rumah.

Namun saat bangun pada Rabu (3/5/2022) pukul 04.30 WIB, LHP tidak melihat sepeda motor miliknya. Awalnya korban tenang karena menduga motornya itu dipakai adiknya yang lain berinisial DS (19).

Tapi ternyata DS sedang tidur di kamarnya. Kecurigaan langsung mengarah pada MR, karena MR sering mencuri barang di rumah ibunya ini.

Advertisement

Sebelumnya MR sudah tiga hari pulang, namun pagi itu MR sudah tidak ada di rumah.

“Menurut keterangan keluarga, setiap MR pulang, pasti ada barang yang hilang. Dia kemudian pergi,” ujarnya.

LHP akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Ngunut. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan MR berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement