Connect with us

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Presiden Jokowi, Kooperatif ketika KPK Geledah Rumahnya

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Presiden Jokowi, Kooperatif ketika KPK Geledah Rumahnya

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag), bersikap kooperatif ketika KPK menggeledah rumahnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

FAKTUAL INDONESIA: Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah rumahnya Jumat (15/8/2025).

KPK melakukan penggeledahan rumah mantan Menag Yaqut itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025). Penyidik, kata Budi, akan langsung menggali data-data yang tersimpan dari barang bukti eletronik. Ia menyebut penyidik akan mencari bukti dan petunjuk-petunjuk dalam penanganan perkara ini.

Baca Juga : KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri Gegara Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

“Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini.”

Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang ASN Kementerian Agama yang berada di Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan kendaraan roda empat jenis Innova Zenix.

Advertisement

“Kooperatif ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, tentang sikap Yaqut saat kediamannya digeledah.

Budi menjelaskan penggeledahan rumah mantan menteri tersebut dilakukan KPK untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik, sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yaqut Cholil.

Untuk barang bukti elektronik, kata dia, KPK akan mengekstrasi informasi yang ada di dalamnya.

Baca Juga : Korupsi Kuota Haji: Mulai 11 Agustus 2025 KPK Cekal Yaqut, Menag Era Jokowi, ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Advertisement

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga : Kasus Korupsi: Dua Menteri Era Jokowi, Nadiem dan Yaqut, Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Advertisement

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement