Hukum
Upaya Hukum Luar Biasa PK Kembali Kandas di MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Bersalah

Upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali ditolak Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/8/2025)
FAKTUAL INDONESIA: Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tetap bersalah setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya kembali kandas di Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/8/2025).
Ini merupkan yang kedua kalinya MA menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan Jessica.
MA juga menolak permohonan PK Jessica pada Senin, 3 Desember 2018 lalu. Upaya hukum
kasasi Jessica juga ditolak MA pada Rabu, 21 Juni 2017.
Baca Juga : Jessica Wongso Kembali Walkout di Sidang PK, Jaksa Bawa Ahli
Dengan segala upaya hukum yang berakhir kandas tersebut, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam petikan amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Jumat, disebutkan: “Amar putusan: tolak,”.
Putusan PK kedua itu dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (14/8).
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.
Sebelumnya, Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan kliennya tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Ia menegaskan, PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
“Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga : Jessica Wongso dan Kuasa Hukumnya Pilih Walk Out saat Sidang Peninjauan Kembali Karena Ini
Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) telah menyatakan Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Diketahui, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. ***














