Connect with us

Hukum

Jessica Wongso Kembali Walkout di Sidang PK, Jaksa Bawa Ahli

Avatar

Diterbitkan

pada

Jessica Wongso Kembali Walkout di Sidang PK, Jaksa Bawa Ahli

Jessica Wongso sedang berjuang mencari keadilan karena dia merasa tidak bersalah atas terbunuhnya Mirna Salihin. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Untuk kedua kalinya dalm sidang peninjauan kembali (PK) kasus terbunuhnya Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kembali keluar atau walkout dari sidang. Alasannya serupa, Jessica enggan mendengarkan keterangan dari ahli yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan kalau termohon membawakan ahli, menghadirkan ahli, pihaknya keberatan.

“Itu permintaan kita tercatat karena termohon itu hanya cukup untuk menanggapi atau memberikan pendapatnya. Maka hari ini, tadi Ibu Dame (kuasa hukum Jessica) yang menyatakan bahwa kita keluar walkout dikarenakan kita nggak mau mendengarkan, yang penting dicatat dalam berita acara tersebut,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, usai walkout dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2024).

Baca Juga : Jessica Wongso dan Kuasa Hukumnya Pilih Walk Out saat Sidang Peninjauan Kembali Karena Ini

Kuasa hukum Jessica lainnya, Sordame Purba,
mengatakan pihaknya tetap keberatan karena jaksa menghadirkan ahli dalam sidang PK. Menurutnya, jaksa selaku termohon dalam permohonan PK hanya menanggapi, bukan menghadirkan ahli atau saksi.

“Kira harus konsisten ya, kita keberatan kalau pihak termohon itu menghadirkan saksi ataupun ahli, karena ini kan fungsi jaksa itu kan dia nggak berfungsi sebagai jaksa lagi, dia termohon, sehingga nggak ada dasarnya dia untuk mengajukan ahli makanya kita keluar, dan nanti kita akan mengikuti sidang berikutnya,” ujar Sordame Purba.

Advertisement

Jessica Wongso juga walkout saat jaksa menghadirkan ahli pada Senin (18/11) lalu. Pihak Jessica keberatan karena hakim memfasilitasi jaksa menghadirkan ahli.

Permohonan PK ini diajukan Jessica lagi usai mendapat bebas bersyarat. Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.

Baca Juga : Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Membunuh Mirna

Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna dengan racun sianida yang dimasukkan ke es kopi vietnam pada 2016. Dia telah mendapat pembebasan bersyarat sejak Agustus 2024.

Namun Jessica mengajukan PK karena dia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. ***

 

Advertisement

 

 

 

 

 

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement